SuaraSumut.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatra Barat mewajibkan para calon pengantin dan ibu yang akan melahirkan melaksanakan tes usap. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sudah ada lagi edaran gubernur bagi yang mau melahirkan harus di swab dulu tujuannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari COVID-19," kata Juru bicara COVID-19 Sumatera Barat, Jasman Rizal dilansir Antara, Selasa (27/10/2020).
Ia mengatakan, swab test bagi calon pengantin untuk menciptakan generasi sehat sebab salah satu klaster penyebaran Covid-19 adalah tempat pernikahan.
Sedangkan bagi ibu hamil harus melaksanakan tes usap dua minggu sebelum persalinan. Seorang dokter kandungan, katanya, bisa memprediksi kapan kelahiran ibu hamil sehingga bisa dilakukan tes usap dua minggu sebelum persalinan.
Setelah melakukan swab test, ibu yang akan melahirkan dilarang bepergian keluar daerah agar tidak terpapar corona.
Ia menjelaskan, banyak tenaga kesehatan yang positif corona, tetapi terpaparnya tidak di rumah sakit atau Puskesmas tapi ditempat lain.
"Kalau di RSUD atau Puskesmas alat pelindung diri sangat lengkap dan mereka juga rajin cuci tangan sedangkan diluar itu banyak berinteraksi dengan orang lain dan membuat mereka rentan terpapar COVID-19," ujarnya.
Ia meminta supaya tenaga kesehatan lindungi dulu diri sendiri setelah itu baru melakukan tindakan terhadap pasien.
Kunci pemutusan mata rantai penyebaran virus ini adalah dengan melakukan tes usap sebab semakin banyak ditemukan yang positif akan semakin baik.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Jelang Pemilu, AS Alami Lonjakan Kasus Covid-19
"Coba bayangkan kalau tidak dilakukan tes usap dan ternyata ada orang yang sudah terpapar Covid-19 dan ia setiap saat berinteraksi dengan warga lainnya maka akan menyebarkan virus ini," ujarnya.
Dia berharap, tenaga kesehatan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 sehingga mereka mau melakukan swab test.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Penyerangan di Humbahas
-
Pria di Medan Tewas Ditikam Gegara Rebutan Remot TV Warkop
-
Tim Hukum Hery Susanto Ungkap Fakta Persidangan soal Uang Rp 1,5 M
-
Maling AC di Medan Ditangkap Usai Beraksi, Nekat Mencuri karena Narkoba
-
7 Cara Pakai AC agar Tidak Boros Listrik, Rumah Tetap Sejuk dan Tagihan Lebih Aman