Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:55 WIB
Ilustrasi pemandu lagu (capture)

SuaraSumut.id - Perempuan berusia 27 tahun di Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Citra Yetri Yeni tewas dibunuh Deni Saputra, pacarnya.

Deni membunuh korban yang berprofesi sebagai gadis pemandu lagu di tempat hiburan karaoke, karena terbakar api cemburu.

Kepada polisi setelah ditangkap, Kamis (29/10/2020), Deni mengakui embunuh Citra setelah sempat berhubungan badan dengan korban.

"Jadi bang, siangnya kami bersetubuh, sorenya kubunuh," kata Deni.

Baca Juga: Blak-blakan Bunuh LC Karaoke, Deni: Kepalanya Aku Benturkan, Terus Kucekik!

Deni yang merasa memunyai hubungan khusus dengan Citra, cemburu lantara menemukan pesan mesra pada ponsel korban.

Persisnya setelah berhubungan badan, Deni memeriksa ponsel Citra dan melihat foto bugil perempuan itu dengan lelaki lain di kontrakan.

Ia mengatakan, karena cemburu, kala itu ia dua kali membenturkan kepala Citra ke dinding kamar kontrakan. Setelahnya, ia mencekik leher Citra hingga tewas kehabisan napas.

"Mayatnya kututup seprai. Aku pergi bang ke Jawa, lari," kata dia.

Kapolres Prabumulih Ajun Komisaris Besar Siswandi dalam keterangan resmi mengatakan, Deni kekinian sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Pembunuh Gadis Karaoke: Jadi Bang, Siangnya Kusetubuhi Sorenya Kubunuh

"Jadi motifnya karena orang ketiga. Pelaku merasa cemburu sehingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Prabumulih Ajun Komisaris Besar Siswandi.

Kapolres mengatakan, "Pelaku memeriksa ponsel korban, di dalamnya ada foto korban tanpa busana dengan lelaki lain dalam kamar kontrakan."

Dia mengatakan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Bila nanti terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup," kata kapolres.

Load More