SuaraSumut.id - Polisi menangkap RR (25) warga Kecamatan Babalan, Langkat, Sumut karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. RR ditangkap saat sedang duduk di salah satu warung kopi.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban korbannya Fadli Hidayat Siregar. Saat itu korban bersama dua anaknya baru tiba di rumah, Selasa (13/10/2020).
"Korban lalu memarkirkan sepeda motornya lalu masuk ke dalam rumah. Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, dilansir Antara, Jumat (30/10).
Tak lama kemudian istri korban mendengar sepeda motor suaminya hidup. Mereka berusaha mengejar dan mencari namun pelaku tidak ditemukan.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 5022 QAD.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Ini Cara Membedakan Kebutuhan dan Keinginan agar Keuangan Tetap Aman
-
Pilu Pasutri Bersujud di Depan Baliho Bobby Nasution, Minta Bantuan Pengobatan Anak
-
Jangan Panik! Ini Cara Mengatur Pengeluaran Saat Rupiah Melemah
-
Benarkah Harga Minyakita Masih Rp15.700 per Liter di Sumut?
-
Jadwal SIM Keliling Medan 8-14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya