SuaraSumut.id - Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan hari ini, Minggu (1/11/2020).
Akhyar Nasution dipanggil Gakkumdu Kota Medan atas laporan Pawascam Medan Deli atas upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.
Ia datang memakai pakaian putih. Akhyar juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya datang ke Sekretariat Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.
“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya