SuaraSumut.id - Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan hari ini, Minggu (1/11/2020).
Akhyar Nasution dipanggil Gakkumdu Kota Medan atas laporan Pawascam Medan Deli atas upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.
Ia datang memakai pakaian putih. Akhyar juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya datang ke Sekretariat Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.
“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula