SuaraSumut.id - Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Kota Medan hari ini, Minggu (1/11/2020).
Akhyar Nasution dipanggil Gakkumdu Kota Medan atas laporan Pawascam Medan Deli atas upaya menghalang-halangi wewenang petugas saat diberikan teguran pada kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan tanggal 27 Oktober lalu.
Ia datang memakai pakaian putih. Akhyar juga didampingi oleh Kuasa Hukumnya datang ke Sekretariat Gakkumdu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok No. 27, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Tanggal 29 Oktober laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu dan telah dilayangkan surat panggilan oleh Gakkumdu kemarin, tanggal 31 Oktober 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas tindakan yang dianggap sebagai bentuk upaya menghalang-halangi kewenangan petugas Panwas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan bahwa upaya pencegatan kewenangan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sebagai pidana pemilu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No.10 tahun 2016 pasal 198A.
“Dampaknya ya pidana pemilu. Karena dalam Undang-undang ketika kewenangan dan tugas kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu. Pasal 198A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta,” jelas Payung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Direktur Politeknik Negeri Medan Tinjau Langsung Pelaksanaan Ujian Masuk
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'