Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 01 November 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumut.id - Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya Aceh dibantu personel Polsek Pangkalan Susu Provinsi Sumatera Utara, menangkap tiga pelaku diduga komplotan perampok terhadap Suryanto (43), seorang pengusaha kelapa sawit di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, yang terjadi pada Jumat (25/9) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Heri Agustian (43) warga Desa Puraka Satu, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Sulaiman (36) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya serta Dicky Syahputra (34) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Tiga pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini berhasil kami tangkap di tiga lokasi terpisah di Provinsi Sumatera Utara, setelah dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama dalam keterangan pers di Suka Makmue, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (1/11/2020).

Baca Juga: Todong Pegawai Hotel Tangerang Pakai Airsoft Gun, SD Ngaku Gangguan Jiwa

Menurutnya, ketiga pelaku ditangkap dalam serangkaian operasi penangkapan yang dilakukan sejak Kamis hingga Sabtu (29-31/10/2020) di Provinsi Sumatera Utara. Setelah berhasil meringkus ketiga pelaku kemudian polisi membawa ketiganya ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, guna dilakukan pemeriksaan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat warna hitam Nopol BL 3250 VW, yang disimpan pelaku di sebuah bangunan di Gang Dodol, Desa Alu Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Polisi juga masih mencari bukti lainnya berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Reborn yang berhasil dibawa pelaku saat melakukan aksi kejahatan pada Jumat (25/9) lalu di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Ia juga menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, semoga semua pihak yang terlibat secepatnya dapat kami tangkap,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menegaskan.

Baca Juga: Sekap Sekeluarga dan Rampok, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Seperti diberitakan, satu keluarga di Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat dini hari diduga menjadi korban perampokan dengan kekerasan.

Sebelum menguras sejumlah harta benda korban milik Suryanto yang merupakan seorang pengusaha kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pelaku sempat mengikat satu keluarga terdiri ayah, ibu serta sejumlah anak korban.

Load More