SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang penambangan emas diduga ilegal menjadi tersangka.
Ketiganya ditangkap di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (22/10/2020). Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Ketiga tersangka adalah Alimudin (47) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Haflizar (48) warga Desa Sawang Teubee, Aceh Barat dan Samsul Bahri alias Si Te (42) warga Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat yang kita tangkap, setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sana.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan satu unit alat berat yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan.
"Karena para tersangka tidak bisa menunjukkan izin, petugas mengamankan mereka," ujarnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Ayahnya Sering Dipolisikan, Anak Ngaku Tak Kaget Gus Nur Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy