SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang penambangan emas diduga ilegal menjadi tersangka.
Ketiganya ditangkap di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (22/10/2020). Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Ketiga tersangka adalah Alimudin (47) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Haflizar (48) warga Desa Sawang Teubee, Aceh Barat dan Samsul Bahri alias Si Te (42) warga Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat yang kita tangkap, setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sana.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan satu unit alat berat yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan.
"Karena para tersangka tidak bisa menunjukkan izin, petugas mengamankan mereka," ujarnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Ayahnya Sering Dipolisikan, Anak Ngaku Tak Kaget Gus Nur Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini