SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang penambangan emas diduga ilegal menjadi tersangka.
Ketiganya ditangkap di kawasan Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (22/10/2020). Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Ketiga tersangka adalah Alimudin (47) warga Desa Uteun Pulo, Kecamatan Seunagan Timur, Haflizar (48) warga Desa Sawang Teubee, Aceh Barat dan Samsul Bahri alias Si Te (42) warga Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
"Ada empat yang kita tangkap, setelah dilakukan penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Nagan Raya, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit exavator merk Hitachi warna orange, satu lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring asbuk, serta logam mulila jenis emas pasir lebih kurang sekitar lima gram.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan adanya dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di sana.
Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Di sana petugas menemukan satu unit alat berat yang diduga sedang melakukan aktivitas pertambangan.
"Karena para tersangka tidak bisa menunjukkan izin, petugas mengamankan mereka," ujarnya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Ayahnya Sering Dipolisikan, Anak Ngaku Tak Kaget Gus Nur Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional