Suhardiman
Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:02 WIB
Polisi menyita barang bukti dalam penggerebekan apartemen yang dijadikan gudang vape narkoba di Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi menggerebek apartemen di Medan pada 1 Mei 2026 dan menangkap dua pria berinisial FS serta DH.
  • Petugas menyita 294 unit vape mengandung narkoba dan 74 butir pil happy five di lokasi penggerebekan tersebut.
  • Pihak kepolisian masih memburu satu orang pengendali berinisial JD yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap praktik peredaran narkoba dengan modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik (vape). Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, Jumat 1 Mei 2026 dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mendapati dua kamar apartemen yang sengaja digabung dan dijadikan sebagai lokasi penyimpanan vape yang mengandung zat terlarang.

Dari operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FS (25) dan DH (26). Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita ratusan unit vape yang diduga telah dicampur dengan narkoba.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di apartemen tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Dari tangan mereka, polisi lebih dulu menyita 15 unit vape berlabel Ice Biru yang mengandung narkoba.

Pengembangan kasus membawa petugas ke apartemen yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan utama.

"Barang bukti 294 pieces vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku. Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba," katanya.

Petugas masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada sosok lain yang diduga sebagai pengendali, berinisial JD, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang dan pola distribusi yang digunakan pelaku.

"Kasusnya masih dikembangkan, ada satu pelaku sedang kita kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More