- Sebanyak 1.620 kepala keluarga penyintas bencana di 14 kecamatan Aceh Utara menerima dana tunggu hunian sejak Mei 2026.
- Pemerintah daerah mengalokasikan total anggaran Rp2,9 miliar untuk disalurkan langsung melalui rekening Bank Syariah Indonesia bagi setiap penerima.
- Setiap keluarga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai opsi sewa tempat tinggal sementara.
SuaraSumut.id - Sebanyak 1.620 Kepala Keluarga (KK) penyintas banjir bandang dan tanah longsor di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara menerima dana tunggu hunian (DTH) seraya menunggu pembangunan Hunian tetap (Huntap).
“Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil telah menyerahkan secara simbolis kepada penyintas banjir dan selanjutnya proses pencairan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat melalui Bank Syariah Indonesia (BSI),” kata Juru bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, melansir Antara, Jumat, 1 Mei 2026.
Para penyintas banjir yang menerima DTH tersebut tersebar di Kecamatan Baktiya, Baktiya Barat, Bandar Baro, Dewantara, Langkahan, Meurah Mulia, Muara Batu, Nibong, Nisam, Sawang, Seuneddon, Syamtalira Aron, Tanah Jambo Aye dan Tanah Luas.
Total anggaran yang dialokasikan Rp2,9 miliar dengan masing-masing kepala keluarga menerima Rp1,8 juta untuk alokasi tiga bulan atau sebesar Rp600 ribu per bulan.
Sementara untuk kecamatan lainnya masih dalam proses usulan dan akan diberikan pada tahap selanjutnya.
Pemerintah membuka dua opsi kepada penyintas bencana banjir saat dilakukan pendataan pascabencana yakni tinggal di Hunian sementara (Huntara) atau opsi kedua tinggal di tempat sewa akan diberikan DTH sebesar Rp600 ribu per bulan.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada akhir November 2025 mengakibatkan 696 gampong/desa di 25 kecamatan terdampak bencana tersebut.
Berita Terkait
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Dampak Gempa di Palu, Bangunan Alami Kerusakan
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ambulans Pengantar Pasien dari Medan Jatuh ke Jurang di Dairi, Perawat Tewas
-
Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan
-
Terduga Pencuri di Aceh Besar Putus Tangan Usai Duel dengan Pemilik Rumah
-
2 WN Tiongkok Dideportasi Gegara Masuk Ilegal ke Indonesia
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan