Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 November 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Seorang pria inisial DH alias R (21) warga Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara ditangkap polisi.

DH dipolisikan karena membawa kabur sepeda motor dan uang puluhan juta milik majikannya dari Kota Sibolga.

"Pelaku ditangkap saat menunggu teman wanitanya di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Tugu Siborang," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).

Awalnya DH disuruh untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko Kota Sibolga.

Baca Juga: Gelut dengan Begal HP Istrinya di Tambora, Abi Tewas Tertikam di Dada

Namun, uang yang diambil pelaku tidak disetor kepada majikannya. Ia malah membawa kabur uang dan sepeda motor majikannya.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Senin (21/9/2020) malam. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pengakuan pelaku uang yang dibawa kabur Rp 15.304.000," ungkapnya.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi, serta membeli sabu.

"Sedangkan sepeda motor majikannya dipasangi stiket agar tidak dikenali," jelasnya.

Baca Juga: Keroyok 2 Prajurit TNI di Bukittinggi, Anggota Klub Moge Minta Maaf

Atas perbuatannya, DH dipersangkakan dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More