SuaraSumut.id - Seorang pria inisial DH alias R (21) warga Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara ditangkap polisi.
DH dipolisikan karena membawa kabur sepeda motor dan uang puluhan juta milik majikannya dari Kota Sibolga.
"Pelaku ditangkap saat menunggu teman wanitanya di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Tugu Siborang," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).
Awalnya DH disuruh untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko Kota Sibolga.
Namun, uang yang diambil pelaku tidak disetor kepada majikannya. Ia malah membawa kabur uang dan sepeda motor majikannya.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Senin (21/9/2020) malam. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pengakuan pelaku uang yang dibawa kabur Rp 15.304.000," ungkapnya.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi, serta membeli sabu.
"Sedangkan sepeda motor majikannya dipasangi stiket agar tidak dikenali," jelasnya.
Baca Juga: Gelut dengan Begal HP Istrinya di Tambora, Abi Tewas Tertikam di Dada
Atas perbuatannya, DH dipersangkakan dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan