SuaraSumut.id - Seorang pria inisial DH alias R (21) warga Kecamatan Sibolga Utara, Sumatera Utara ditangkap polisi.
DH dipolisikan karena membawa kabur sepeda motor dan uang puluhan juta milik majikannya dari Kota Sibolga.
"Pelaku ditangkap saat menunggu teman wanitanya di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di Tugu Siborang," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dilansir dari Antara, Senin (2/11/2020).
Awalnya DH disuruh untuk mengambil uang pembelian rokok ke salah satu toko Kota Sibolga.
Namun, uang yang diambil pelaku tidak disetor kepada majikannya. Ia malah membawa kabur uang dan sepeda motor majikannya.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Senin (21/9/2020) malam. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pengakuan pelaku uang yang dibawa kabur Rp 15.304.000," ungkapnya.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi, serta membeli sabu.
"Sedangkan sepeda motor majikannya dipasangi stiket agar tidak dikenali," jelasnya.
Baca Juga: Gelut dengan Begal HP Istrinya di Tambora, Abi Tewas Tertikam di Dada
Atas perbuatannya, DH dipersangkakan dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap