Terlapor saat diamankan warga saat kepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. (ANTARA/HO)
SuaraSumut.id - Seorang suami di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, inisial FN (43) melaporkan istrinya NS (42) ke polisi.
Awalnya FN baru saja pulang dari melaut. Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama TMTLT (41).
Pelapor keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tapteng. guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hasil interogasi keduanya menjalin hubungan asmara dan sudah sering melakukan hubungan suami istri," kata Paur Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat dilansir Antara, Senin (1/11/2020).
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi, Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR