Terlapor saat diamankan warga saat kepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. (ANTARA/HO)
SuaraSumut.id - Seorang suami di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, inisial FN (43) melaporkan istrinya NS (42) ke polisi.
Awalnya FN baru saja pulang dari melaut. Setibanya di rumah, ia mendapat laporan dari anaknya AFN bahwa ibunya dipergoki warga berduaan dalam rumah bersama TMTLT (41).
Pelapor keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tapteng. guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hasil interogasi keduanya menjalin hubungan asmara dan sudah sering melakukan hubungan suami istri," kata Paur Humas Polres Tapteng, Ipda JS Sinurat dilansir Antara, Senin (1/11/2020).
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi, Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China