Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 04 November 2020 | 18:47 WIB
Pelaku penembak anggota polisi saat dihadirkan dalam paparan [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Kamiso (45) tersangka penembak Aiptu Robinson mengaku, menyerahkan diri ke polisi.

Kepada wartawan Kasimo menyebut, setelah melakukan aksinya ia menyerahkan diri kepada seorang anggota polisi di Polsek Percut Sei Tuan.

"Saya menyerahkan diri di Desa Sampali. Sampai di Polsek, saya menyerahkan barang bukti senjata yang saya ambil anggota," katanya sebelum paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020) sore.

Kamiso menceritakan, setelah dua hari ditahan kakinya ditembak. Ia mengaku tidak mengetahui di mana lokasinya ditembak karena saat itu matanya ditutup.

Baca Juga: Peluru Mengenai Paru-paru, Polisi Korban Penembakan di Medan Masih Kritis

"Dua hari setelah menyerahkan diri (ditembak). Saya tidak tahu lokasinya," kata Kamiso.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut, tersangka ditembak karena merebut senjata anggotanya.

"Silahkan aja dia mengakui, memang benar kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Kita tidak mau mengambil risiko karena yang bersangkutan sudah punya niat ingin menghabisi anggota," ujarnya.

Keterangan itu kembali dibantah oleh Kamiso. Dia mengaku tidak pernah merebut senjata petugas.

"Tidak, tidak ada saya merebut senjata," ucapnya sambil menahan rasa sakit.

Baca Juga: Suara.com dan Proaktif Cari Penyanyi Berbakat, Warga Sumut Silahkan Daftar

Polisi Buru Pelaku Lainnya

Polisi masih mengejar dan memburu 5 pelaku lain yang ikut bersama Kamiso dan berperan dalam kasus penembakan Robinson.

Tiga orang diantaranya sudah diketahui dan diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Ketiga pelaku, yaitu Ameng, Endang dan Hatta berperan mengejar dan mengepung anggota.

Riko mengimbau para pelaku lainnya segera menyerahkan diri.

"Kita imbau kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri sebelum kita lakukan tindakan tegas," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More