SuaraSumut.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara kembali meluncurkan awan panas, Jumat (6/11/2020).
Amplitudo guguran awan panas Gunung Sinabung tercatat 110 mm dan berdurasi 190 detik.
Kepala Pos Pantau Gunung Api Sinabung, Armen Putra mengatakan, jarak guguran awas panas mengarah ke timur-tenggara.
Namun, kata Armen, jarak luncurnya tidak terpantau karena gunung tertutup kabut tebal.
Armen mengimbau, warga untuk tidak memasuki zona merah Gunung Sinabung.
Hal ini karena aktivitas Gunung Sinabung masih sangat tinggi dan sewaktu-waktu dapat erupsi.
Masyarakat diminta menjauhi zona merah dengan jarak radius 5 km ke arah sektor Timur Tenggara, dan 4 km ke arah Timur Utara dari Puncak Gunung Sinabung.
"Saat ini Gunung Sinabung masih dalam status Siaga, masih berpotensi erupsi dan meluncurkan awan panas," pungkasnya.
Baca Juga: Profil SM Amin yang Akan Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Imigrasi Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pertegas Kedaulatan dan Integritas
-
Warga Blokade Rel Kereta di Batubara Usai Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
-
Gempa M 6,1 di Nias Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami
-
7 Bayi di Aceh Barat Lahir Bertepatan HUT ke-81 RI
-
Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya