Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 08 November 2020 | 23:18 WIB
Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]

SuaraSumut.id - Beberapa akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan video asusila mirip artis Gisella Anastasia dilaporkan seorang advokat Pitra Romadoni Nasution ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Pitta menyatakan telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut.

"Yang kami ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Video Syur Mirip Gisel yang Viral di Media Sosial

"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.

Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.

Sebelumnya, dia mengemukakan rencananya melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan.

Pitra menyatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media sosial.

Baca Juga: Gisella Anastasia Diminta Tegas Bantah Soal Video Syur

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

Load More