SuaraSumut.id - Beberapa akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan video asusila mirip artis Gisella Anastasia dilaporkan seorang advokat Pitra Romadoni Nasution ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Pitta menyatakan telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video asusila tersebut.
"Yang kami ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Pitra berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas penyebar video asusila yang membuat resah masyarakat tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Video Syur Mirip Gisel yang Viral di Media Sosial
"Fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.
Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.
Sebelumnya, dia mengemukakan rencananya melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.
"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu) ke SPKT Polda Metro Jaya," tutur Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan.
Pitra menyatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia melalui media sosial.
Baca Juga: Gisella Anastasia Diminta Tegas Bantah Soal Video Syur
Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.
Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.
Berita Terkait
-
Cegah Anak Kecanduan Medsos, Menteri PPPA Dorong Ajarkan Permainan Tradisional
-
Pemerintah Mau Batasi Anak Indonesia Main Medsos dan Gadget
-
Teror di Jantung Pemerintahan Brasil, Pelaku Ternyata Ancam di Medsos Sebelum Ledakan
-
Jelang Duel Sengit, Ritsu Doan Akui Kekuatan Timnas Indonesia: Sosmed Mereka Bikin Merinding!
-
Scroll HP Tanpa Henti? Waspada, Kamu Mungkin Terkena Otak Popcorn!
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Momen Bobby Nasution Ziarah ke Makam Ayah Jelang Pencoblosan Pilgub Sumut 2024
-
Polisi Dilarang Bawa Senjata Api Saat Jaga TPS Pilkada Sumut 2024
-
Ibu di Medan Polisikan Anak Kandung karena Sering Diancam Parang, Pelaku Ditangkap
-
Tim Edy-Hasan Datangi Majelis Wali Amanat USU, Desak Periksa Rektor Muryanto Diduga Cawe-cawe
-
Manfaat Laptop AI Tipis ASUS Zenbook S 14 OLED