Suhardiman
Selasa, 10 November 2020 | 07:00 WIB
Sutan Mohammad Amin Nasution atau SM Amin (Wikipedia)

"Saat itu Aceh dan Sumatera Utara masih satu pemerintahan. Baru setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang pembagian Provinsi Sumatera disahkan, SM Amin ditetapkan sebagai gubernur penuh umtuk Provinsi Sumatera Utara yang dilantik langsung oleh Presiden Soekarno yakni pada tanggal 18 juni 1948 di kutaradja," ungkapnya.

Sejarawan Sumatera Utara, Dr Phil Ichwan Azhari [Suara.com/Muhlis]

Lahirkan Kebijakan Penting Mempertahankan Pemerintahan RI

Ichwan mengatakan, selain perjuangan mempertahankan pemerintahan RI di Provinsi Sumatera Utara, SM Amin juga berkontribusi dalam melahirkan kebijakan penting guna menjaga eksistensi pemerintahan sipil.

Kebijakan penting yang dilakukan SM Amin yakni melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pertama, bertempat di Tapak Tuan, Aceh, pada tanggal 16 Desember 1948. Kala itu SM Amin berperan sebagai ketua DPRD Sumut.

Melalui DPRD Sumatera Utara yang dipimpinnya, dikeluarkan sebuah kebijakan tentang pemberlakuan dan pencetakan uang dengan nama Uang Republik Indonesia Sumatera Utara (URIPSU). Uang dicetak dalam dua seri dengan nominal Rp250 pada tanggal 1 Maret 1949.

SM Amin diberhentikan sebagai gubernur saat Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijalankan pada Desember 1949. Dia kemudian dialih tugaskan menjadi Komisaris Pemerintah untuk daerah Sumatera Utara pada tahun 1950.

"SM Amin juga berperan penting dalam memfasilitasi Presiden Soekarno dengan rakyat Aceh dalam pembelian pesawat pertama RI," kata Ichwan.

Pada Agustus 1952 saat terjadi goncangan kedaulatan RI dengan terjadinya sejumlah konflik baik di Aceh maupun di Sumut, SM Amin kembali dipanggil untuk mengabdi sebagai Gubernur Sumatera Utara untuk periode kedua.

Ketua Pusat Studi Sejarah dan Ilmu Sosial (Pussis) Universitas Negeri Medan ini menyebut, pada tahun 1956 SM Amin mengakhiri pengabdiannya sebagai Gubernur Sumatera Utara dan dialihkan ke dalam Kabinet Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Baca Juga: Persija Setop Latihan, Tony Sucipto Ambil Lisensi Kepelatihan

"Saat menjabat di Kementerian Dalam Negeri, SM Amin adalah salah satu orang yang mendorong dan menggagas Otonomi daerah pada waktu itu," jelas Ichwan Azhari.

Atas segala prestasi yang ditorehkannya di kancah politik, SM Amin diangkat sebagai Gubernur Pertama di Provinsi Riau dan dilantik pada 27 Februari 1958. Selama menjabat sebagai Gubernur Riau, SM Amin kembali membuat kebijakan penting.

Seperti membentuk Badan Penasehat Kepala Daerah Riau hingga mengatasi permasalahan terkait adanya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), merekrut pegawai pemerintahan dari putra putri daerah, membentuk Panitia Perguruan Tinggi dan Bea Siswa, membentuk Panitia Bank Pembangunan Daerah, membentuk Panitia Perancangan Pembangunan Daerah, dan menyusun konsepsi tentang Perusahaan Pelayanan Daerah.

"Ada begitu banyak kebijakan unggulan beliau selama menjabat sebagai gubernur baik di Sumut maupun Riau.Hingga akhirnya pada tahun 1960, SM Amin diberhentikan dan ditarik kembali bertugas di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," ungkapnya.

Anti Kolonialis

Prestasi yang ditorehkan oleh Sutan Mohammad Amin Nasution dalam kancah politik mempertahankan kemerdekaan dan pemerintahan yang sah pada era perjuangan revolusi Indonesia tidak terlepas dari latar belakang SM Amin muda.

Load More