Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Welly Hidayat
Selasa, 10 November 2020 | 20:24 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

"Ini setelah dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata dia.

Lili menyebut guna proses penyidikan selanjutnya, KPK menahan Bupati Syah dan Puji selama 20 hari pertama. Terhitung, hari ini, 10 November hingga 29 November 2020.

Untuk Bupati Syah, akan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Puji dilakukan penahanan di Polres Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Tepat di Hari Pahlawan, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara

Atas perbuatannya Bupati Syah dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Load More