SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KKS) dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan penyidik antirasuah, pada Selasa (10/11/2020).
Syah dan Puji dijerat KPK lantaran terbukti melakukan suap dana Alokasi Khusus atau DAK Labuhanbatu Utara 2017-2018. Dalam pengembangan kasus terpidana mantan pegawai kementerian keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Lili menjelaskan pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus atau DAK Tahun 2018 melalui Program e- Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504,7 miliar.
Untuk itu, Bupati Syah perintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab. Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Poernomo dan Rifa Surya di Jakarta.
"Guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan untuk pengurusannya. Yaya Poernomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima," ungkap Lili.
Singkat cerita, setelah adanya kepastian perolehan DAK Tahun 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mulai menerima sejumlah uang dari Bupati Syah melalui anak buahnya Agusman.
"Diduga Yaya Purnomo menerima uang dari KSS melalui Agusman Sinaga sebesar SGD 80 ribu," ujarnya.
Kemudian, pemberian uang dilakukan kembali Bupati Syah sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Selanjutnya, menitipkan kembali uang melalui Agusman sebesar SGD 90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 itu atas nama tersangka Puji Suhartono.
Baca Juga: Tepat di Hari Pahlawan, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara
Dalam pemberian uang Bupati Syah itu, kepada Yaya Purnomo kebanyakan dilakukan dalam pertemuan di Jakarta.
"Ini setelah dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata dia.
Lili menyebut guna proses penyidikan selanjutnya, KPK menahan Bupati Syah dan Puji selama 20 hari pertama. Terhitung, hari ini, 10 November hingga 29 November 2020.
Untuk Bupati Syah, akan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Puji dilakukan penahanan di Polres Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka," tandasnya.
Atas perbuatannya Bupati Syah dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Kasus Bea Cukai, KPK Pamerkan Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper yang Didapat dari Safe House
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya