Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 13 November 2020 | 13:51 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

"Pelaku inisial DH (29) ditangkap karena mencabuli dua anak berusia tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi, dilansir Antara, Jumat (13/11/2020).

Peristiwa berawal kedua korban besama temannya bermain di kebun sawit di belakang salah satu korban, pada Senin (9/11/2020).

Pelaku yang saat itu sedang mengejar ayam miliknya, lalu menghampiri ketiga anak tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Belum Tertangkap, Keluarga Korban Geruduk Polsek Batuaji

Ketiga anak tersebut takut dan menjauhi pelaku. Namun, pelaku menangkap dua dari tiga orang gadis kecil tersebut.

"Kedua korban lalu dibawa ke semak-semak di kebun sawit. Di situ pelaku membuka celananya sendiri. Pelaku juga membuka celana korban," jelasnya.

Dengan posisi berdiri,pelaku mencoba menyetubuhi korban dengan cara menggesek-gesekan kemaluan.

Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku itu kepada ibunya. Dari laporan korban pelaku kemudian ditangkap.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Profil Gatot Brajamusti Terlengkap

Load More