SuaraSumut.id - Sebanyak 11 orang personel Polres Sibolga terjaring Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Jumat (13/11/2020).
Personel yang terjaring diberikan sanksi push-up sebanyak 20 kali dan potong rambut di tempat.
Demikian dikatakan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Paur Humas, Iptu R Sormin, dilansir Antara.
"Ada 8 orang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis, dan 3 orang pangkasan rambutnya tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut tentang Operasi Gaktiplin terhadap annggota Polri dan ASN.
Sedangkan yang menjadi sasaran operasi sesuai dengan pasal 28 Perkap No 2 tahun 2016, yaitu penyelesaian pelanggaran disiplin yang mencakup pakaian dinas, seragam, atribut dan kelengkapannya.
Selain itu, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan. Selain itu juga, sikap tampang meliputi kebersihan, kerapian pakaian dan gaya rambut juga diperiksa.
"Senjata api juga dicek, termasuk kebersihan dan cara merawatnya serta prosedur pemberian pinjam pakai senpi dinas. Dan dalam operasi itu, juga dilakukan tes narkoba," pungkasnya.
Baca Juga: Diancam Akan Digeruduk, Begini Suasana Rumah Nikita Mirzani
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap