Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 November 2020 | 14:23 WIB
Ilustrasi. Tuak manis dari Lombok. (Instagram Lombok24jam)

"Saya pikir pengaturan, agar diatur setiap lokasi yang menjual dan tempatnya. Saya pikir negara harus bijaklah untuk membuat peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia juga berharap kepada pemangku kebijakan dalam setiap peraturan yang berdampak luas, agar melibatkan masyarakat sehingga ada masukan yang diterima sebagai pertimbangan.

"Bisa terjadi resistensi bagi masyarakat. Mungkin ketika penyusunan ini diundangkan, kita atau perwakilan masyarakat lain bisa dilibatkan untuk memberi masukan. Sehingga dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari aturan tersebut," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS

Load More