SuaraSumut.id - Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul mengatakan, ada ribuan pedagang tuak di Sumatera Utara (Sumut) yang akan terdampak jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan.
"Kalau kita hitung Lapo tuak di Sumut ini mungkin ada ribuan jumlahnya. Jadi kalau itu (Lapo) ditutup, kan repot," kata Lamsiang Sitompul, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, pemberlakuan hukuman bagi peminum dan penjual minuman beralkohol khususnya minuman tradisional tidak tepat. Di beberapa wilayah, minuman tradisional telah lekat di kehidupan dan menjadi tulang punggung ekonomi.
"Saya kira kalau sifatnya langsung menghukum, kita tidak terima dong. Tapi kalau sifatnya pengaturan, memang harus diatur," ujarnya.
Dikatakan Lamsiang, tidak hanya penjual Tuak yang akan menerima dampaknya, lebih jauh yakni para petani pohon aren sebagai bahan baku pembuatan tuak juga akan terdampak.
"Ada ratusan ribu orang yang menggantungkan hidupnya dengan rantai perdagangan itu. Jadi kalau itu (Lapo) ditutup, kan repot. Hukum itu jangan menyulitkan masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, meminum minuman beralkohol tidak serta-merta dinilai sebagai perilaku bermabuk-mabukan.
Meski Lamsiang mengakui jika Sumatera Utara adalah wilayah yang multikultular dan ada agama yang sesuai ajaran mengharamkan minuman keras.
"Sekelompok orang yang tidak meminum alkohol lantaran karena larangan agama atau kemauannya, itu juga harus kita hormati. Itu hak dia dan tidak bisa kita memaksa dia," tegasnya.
Baca Juga: Urgensi RUU Larangan Minuman Beralkohol Bagi Muhammadiyah dan PKS
Semestinya, lanjutnya, yang harus diatur adalah penggunaan dan konsumsi dari minuman tersebut.
"Saya pikir pengaturan, agar diatur setiap lokasi yang menjual dan tempatnya. Saya pikir negara harus bijaklah untuk membuat peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dia juga berharap kepada pemangku kebijakan dalam setiap peraturan yang berdampak luas, agar melibatkan masyarakat sehingga ada masukan yang diterima sebagai pertimbangan.
"Bisa terjadi resistensi bagi masyarakat. Mungkin ketika penyusunan ini diundangkan, kita atau perwakilan masyarakat lain bisa dilibatkan untuk memberi masukan. Sehingga dapat menjelaskan maksud dan tujuan dari aturan tersebut," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir