SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dinilai mendukung RUU larangan minuman beralkohol.
Ia menilai, segala jenis minuman beralkohol bisa menimbulkan dampak negatif bagi yang mengonsumsinya.
"Dari dulu belum ada RUU, di undang-undang nggak boleh itu. Mabuk itu kan nggak boleh," kata Edy kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Edy menyebut, mabuk diawali dengan minum-minuman beralkohol. Selain itu, tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan umatnya mengkonsumsi minuman beralkohol.
"Jadi kalau itu ditiadakan, alhamdulillah, sujud saya, benar itu. Judi, minum, agama apapun pasti melarangnya," ujarnya.
Dia menyebut, tidak benar anggapan bahwa ada adat mabuk-mabukan.
"Ada yang bilang Sumatera Utara adatnya mabuk-mabukan. Sumatera Utara itu orang hebat, nggak ada adat (mabuk-mabukan). Adatnya itu bagus, budayanya bagus," demikian Edy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati