Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 17 November 2020 | 10:53 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Sepasang kekasih inisial RA (18) dan SB (19), tersangka yang menghabiskan nyawa korban Y (17) terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal berlapis.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata  Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).

Ia menjelaskan, tersangka mengaku menghabiskan nyawa korban karena ingin menguasai HP dan sepeda motor korban.

"Motifnya adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.

Baca Juga: AMP: Pendeta Yeremia Dibunuh TNI Erat Terkait Menolak Tambang Emas Wabu

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat pelaku membawa jasad korban dengan becak motor di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (14/11/2020).

"Dari laporan itu petugas turun ke lokasi dan menangkap keduanya," kata Siswanto saat dikonfirmasi.

Polisi kemudian membawa jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.

Saat diinterogasi, kata Siswanto, tesangka mengaku menghabisi nyawa korban disebuah kos-kosan di kawasan Binjai.

"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kabel lampu," pungkasnya.

Baca Juga: Habisi Nyawa Istri Sirinya, Jabarudin Ditangkap Saat akan Kabur ke Kubar

Load More