SuaraSumut.id - Sepasang kekasih inisial RA (18) dan SB (19), tersangka yang menghabiskan nyawa korban Y (17) terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal berlapis.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Ia menjelaskan, tersangka mengaku menghabiskan nyawa korban karena ingin menguasai HP dan sepeda motor korban.
"Motifnya adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat pelaku membawa jasad korban dengan becak motor di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (14/11/2020).
"Dari laporan itu petugas turun ke lokasi dan menangkap keduanya," kata Siswanto saat dikonfirmasi.
Polisi kemudian membawa jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
Saat diinterogasi, kata Siswanto, tesangka mengaku menghabisi nyawa korban disebuah kos-kosan di kawasan Binjai.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kabel lampu," pungkasnya.
Baca Juga: AMP: Pendeta Yeremia Dibunuh TNI Erat Terkait Menolak Tambang Emas Wabu
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap