SuaraSumut.id - Sepasang kekasih inisial RA (18) dan SB (19), tersangka yang menghabiskan nyawa korban Y (17) terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal berlapis.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Binjai Iptu Hotdiatur Purba, dilansir dari Antara, Selasa (17/11/2020).
Ia menjelaskan, tersangka mengaku menghabiskan nyawa korban karena ingin menguasai HP dan sepeda motor korban.
"Motifnya adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat pelaku membawa jasad korban dengan becak motor di Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (14/11/2020).
"Dari laporan itu petugas turun ke lokasi dan menangkap keduanya," kata Siswanto saat dikonfirmasi.
Polisi kemudian membawa jasad korban ke rumah sakit untuk keperluan autopsi.
Saat diinterogasi, kata Siswanto, tesangka mengaku menghabisi nyawa korban disebuah kos-kosan di kawasan Binjai.
"Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kabel lampu," pungkasnya.
Baca Juga: AMP: Pendeta Yeremia Dibunuh TNI Erat Terkait Menolak Tambang Emas Wabu
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika