SuaraSumut.id - Seorang bocah tunawicara berusia 4 tahun di Aceh Utara, diduga dibakar ayah kandungnya inisial R (48) menggunakan bara api.
Akibatnya, bagian wajah dan tubuh bocah tersebut mengalami luka bakar.
"Korban diduga dianiaya ayah kandungnya dengan bara api seikat daun kelapa kering yang terbakar," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, dilansir Antara, Rabu (18/11/2020).
Korban diduga dianiaya pada Jumat (16/9/2020) dan dilaporkan nenek korban ke polisi empat hari kemudian.
Berdasarkan hasil visum juga mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya disundut rokok.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap R di kawasan Kabupaten Aceh Timur pada 5 November 2020.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak disengaja mengenai tubuh anaknya itu," ungkapnya.
Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Update 17 November: Tambah 1.038, Kasus Corona Jakarta Capai 119.633 Orang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Rekam Jejak Muhibuddin, Kajati Sumut Baru Gantikan Harli Siregar
-
Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Digantikan Edmond Novvery Purba
-
Jadwal SIM Keliling Medan 2026 Terbaru: Lokasi, Jam Layanan, dan Syarat Perpanjangan SIM
-
Aceh Siaga Bencana, Posko Diaktifkan 24 Jam
-
Perkuat Kolaborasi, Holding UMi BRI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Ekonomi Rakyat