Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 20 November 2020 | 10:35 WIB
Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), persyaratan umum yang ditetapkan menjadi calon Rektor USU adalah belum berusia 60 tahun pada saat dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan sehat jasmani dan rohani.

Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.

Selain itu, idak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan berpendidikan minimal Doktor (S-3).

Baca Juga: Alhamdulillah! Angka Kematian Akibat Covid-19 di Medan Johor Menurun

Load More