SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar debat kandidat putaran kedua dengan materi debat bertemakan tentang peningkatan pelayanan publik dan menjawab persoalan daerah.
"Debat yang diikuti dua pasangan calon digelar pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB yang disiarkan langsung oleh TVRI," kata anggota KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Sabtu (21/11/2020).
Dua pasangan calon yaitu Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman.
Zefrizal berharap pada debat kedua ini masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya di segmen ini dengan menjelaskan secara detail tentang apa yang bisa buat terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab persoalan-persoalan daerah.
Dengan demikian, masyarakat sebagai pemilih yang mengikuti acara debat itu mulai bisa membentuk kecenderungan dirinya untuk menentukan pilihan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dia juga berharap debat kali ini itu sama dengan sebelumnya yang berjalan dengan tertib lancar dan tidak ada hambatan sehingga pasangan calon bisa menghadirinya.
Ia mengatakan bahwa debat paslon kali ini menampilkan lima panelis dari tiga kampus, yakni dari Univeristas Islam Negeri Sumut, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
"Acara itu akan dipandu moderator, yakni Dr. Rudianto dan Mora Nasution. Mereka yang akan mengelola forum debat," kata Zefrizal.
Anggota KPU Kota Medan menyebutkan materi debat, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI.
Baca Juga: Timses Bobby Nasution Jelaskan soal Acara yang Dihadiri Wagub Sumut
Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait dengan membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Seluruh peserta, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Sementara itu, para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat. Mereka juga tidak boleh melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.
"Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut