SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar debat kandidat putaran kedua dengan materi debat bertemakan tentang peningkatan pelayanan publik dan menjawab persoalan daerah.
"Debat yang diikuti dua pasangan calon digelar pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB yang disiarkan langsung oleh TVRI," kata anggota KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Sabtu (21/11/2020).
Dua pasangan calon yaitu Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman.
Zefrizal berharap pada debat kedua ini masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya di segmen ini dengan menjelaskan secara detail tentang apa yang bisa buat terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab persoalan-persoalan daerah.
Dengan demikian, masyarakat sebagai pemilih yang mengikuti acara debat itu mulai bisa membentuk kecenderungan dirinya untuk menentukan pilihan pada tanggal 9 Desember 2020.
Dia juga berharap debat kali ini itu sama dengan sebelumnya yang berjalan dengan tertib lancar dan tidak ada hambatan sehingga pasangan calon bisa menghadirinya.
Ia mengatakan bahwa debat paslon kali ini menampilkan lima panelis dari tiga kampus, yakni dari Univeristas Islam Negeri Sumut, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
"Acara itu akan dipandu moderator, yakni Dr. Rudianto dan Mora Nasution. Mereka yang akan mengelola forum debat," kata Zefrizal.
Anggota KPU Kota Medan menyebutkan materi debat, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI.
Baca Juga: Timses Bobby Nasution Jelaskan soal Acara yang Dihadiri Wagub Sumut
Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait dengan membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Seluruh peserta, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Sementara itu, para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat. Mereka juga tidak boleh melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.
"Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar