SuaraSumut.id - Penyidik Polres Simeulue, Provinsi Aceh, memastikan tersangka SDJ (53), warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue terancam pidana penjara di atas 13 tahun karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 10 tahun.
“Kita menjerat tersangka SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (23/11/2020).
Menurut Aipda Wardika, berdasarkan pengakuan dari korban pencabulan, tersangka sudah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak sepuluh kali.
Keterangan tersebut, kata dia, juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.
Dalam keterangannya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang, sehingga korban dengan mudah dibujuk rayu oleh tersangka untuk memuluskan niat buruknya kepada korban.
“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Aipda Wardika Saputra menambahkan.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut, katanya menegaskan.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini diantaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.
Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.
Baca Juga: Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban yang tidak disebutkan namanya tersebut, menceritakan peristiwa pilu yang ia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
-
Ayah Bakar Bayinya yang Bisu Hidup-hidup, Begini Nasibnya Sekarang
-
4 Rumah-1 Kios Pangkas di Kota Langsa Dilalap Si Jago Merah
-
Kerap Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi SD Ngadu ke Ibu Gurunya
-
Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana