SuaraSumut.id - Penyidik Polres Simeulue, Provinsi Aceh, memastikan tersangka SDJ (53), warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue terancam pidana penjara di atas 13 tahun karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 10 tahun.
“Kita menjerat tersangka SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (23/11/2020).
Menurut Aipda Wardika, berdasarkan pengakuan dari korban pencabulan, tersangka sudah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak sepuluh kali.
Keterangan tersebut, kata dia, juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.
Dalam keterangannya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang, sehingga korban dengan mudah dibujuk rayu oleh tersangka untuk memuluskan niat buruknya kepada korban.
“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Aipda Wardika Saputra menambahkan.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut, katanya menegaskan.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini diantaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.
Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.
Baca Juga: Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban yang tidak disebutkan namanya tersebut, menceritakan peristiwa pilu yang ia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
-
Ayah Bakar Bayinya yang Bisu Hidup-hidup, Begini Nasibnya Sekarang
-
4 Rumah-1 Kios Pangkas di Kota Langsa Dilalap Si Jago Merah
-
Kerap Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi SD Ngadu ke Ibu Gurunya
-
Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
-
Bitget Diretas US$351,6 Juta, Pengamat Kripto Sebut Alarm Serius Keamanan Bursa Aset Digital
-
5 Hal yang Bikin Tikus Betah di Rumah, Bukan Cuma Sisa Makanan