SuaraSumut.id - Penyidik Polres Simeulue, Provinsi Aceh, memastikan tersangka SDJ (53), warga Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue terancam pidana penjara di atas 13 tahun karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang berusia 10 tahun.
“Kita menjerat tersangka SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang - undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (23/11/2020).
Menurut Aipda Wardika, berdasarkan pengakuan dari korban pencabulan, tersangka sudah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak sepuluh kali.
Keterangan tersebut, kata dia, juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.
Dalam keterangannya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang, sehingga korban dengan mudah dibujuk rayu oleh tersangka untuk memuluskan niat buruknya kepada korban.
“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Aipda Wardika Saputra menambahkan.
Guna mengungkap kasus tersebut, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap fakta lain dalam peristiwa tersebut, katanya menegaskan.
Ada pun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini diantaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.
Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.
Baca Juga: Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban yang tidak disebutkan namanya tersebut, menceritakan peristiwa pilu yang ia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kebangetan! Kades di Garut Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
-
Ayah Bakar Bayinya yang Bisu Hidup-hidup, Begini Nasibnya Sekarang
-
4 Rumah-1 Kios Pangkas di Kota Langsa Dilalap Si Jago Merah
-
Kerap Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi SD Ngadu ke Ibu Gurunya
-
Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Santuni 1.000 Bilal Mayit-Pengurus Masjid di Medan
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI