SuaraSumut.id - Sepasang kekasih tengah menjadi buah bibir warganet lantaran video call mereka viral di sosial media.
Dalam rekaman video call tersebut, dua sejoli ini melakukan salat jemaah secara online yang membuat warganet bertanya-tanya soal hukum syarat sah salat.
Setiap pasangan kekasih yang sedang dimabuk cinta pasti memiliki gaya berpacaran yang berbeda-beda. Seperti sebuah video yang diunggah akun Twitter @halewwwwasli, yang memperlihatkan dua sejoli salat jemaah dengan cara jarak jauh.
"UNCHHH NGET," tulis akun tersebut memberi keterangan video unggahannya, Senin (23/11/2020).
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak sepasang cowok-cewek sedang salat berjemaah. Keduanya, mengerjakan salat tersebut via video call melalui aplikasi WhatsApp.
Tidak hanya salatnya saja yang dilakukan secara virtual, keduanya bahkan melakukan salaman online.
Alhasil, kolom komentar unggahan itu langsung diserbu komentar-komentar dari ribuan warganet.
"Yang kaya gini sah gaa si solatnya? serius nanya," tulis warganet dengan nama akun @araaad***
"Gak sah. Syarat berjemaah tu imam sama makmum harus berada di satu tempat yang sama," jawab warganet lainnya @TheOnly***
Baca Juga: Kisah Haru Lulusan S2, Dulu Jadi Manajer Kini Penjual Balon
"Waktu pdktnya juga pdkt syariah pasti neh. perhatian nya ngingetin ibadah,tahajud dsb. heheu," kata @Herdi*** berkelakar.
Disadur dari NU Online, salat jemaah yang dilakukan secara virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat berjemaah.
Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.
Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.
Video selengkapnya di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla
-
Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS
-
Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan
-
Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat
-
Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun