Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Hadi Mulyono
Selasa, 24 November 2020 | 19:39 WIB
Tangkapan layar salat via video call. (Twitter/@halewwwwasli)

SuaraSumut.id - Sepasang kekasih tengah menjadi buah bibir warganet lantaran video call mereka viral di sosial media.

Dalam rekaman video call tersebut, dua sejoli ini melakukan salat jemaah secara online yang membuat warganet bertanya-tanya soal hukum syarat sah salat.

Setiap pasangan kekasih yang sedang dimabuk cinta pasti memiliki gaya berpacaran yang berbeda-beda. Seperti sebuah video yang diunggah akun Twitter @halewwwwasli, yang memperlihatkan dua sejoli salat jemaah dengan cara jarak jauh.

"UNCHHH NGET," tulis akun tersebut memberi keterangan video unggahannya, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Kisah Haru Lulusan S2, Dulu Jadi Manajer Kini Penjual Balon

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak sepasang cowok-cewek sedang salat berjemaah. Keduanya, mengerjakan salat tersebut via video call melalui aplikasi WhatsApp.

Tidak hanya salatnya saja yang dilakukan secara virtual, keduanya bahkan melakukan salaman online.

Alhasil, kolom komentar unggahan itu langsung diserbu komentar-komentar dari ribuan warganet.

Tangkapan layar salat via video call. (Twitter/@halewwwwasli)

"Yang kaya gini sah gaa si solatnya? serius nanya," tulis warganet dengan nama akun @araaad***

"Gak sah. Syarat berjemaah tu imam sama makmum harus berada di satu tempat yang sama," jawab warganet lainnya @TheOnly***

Baca Juga: ART Terlalu Cantik, Majikan sampai Insecure, Akun Medsosnya Diburu Warganet

"Waktu pdktnya juga pdkt syariah pasti neh. perhatian nya ngingetin ibadah,tahajud dsb. heheu," kata @Herdi*** berkelakar.

Disadur dari NU Online, salat jemaah yang dilakukan secara virtual tersebut hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya salat berjemaah.

Syarat-syaratnya antara lain mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku’ atau sujudnya imam memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang.

Kemudian, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian makmum, dan melihatnya itu dari tempat murur.

Video selengkapnya di sini.

Load More