
SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi cambuk terhadap tiga orang pria. Adalah M Riki Abdullah (21) dicambuk karena terbukti bersalah mencabuli anak berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur.
Pelaksanaan uqubat cambuk dipusatkan di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (26/11/2020).
Pemuda itu dieksekusi sebanyak 150 kali cambuk. Eksekusi cambuk ini merupakan yang pertama di Aceh Timur.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi, dilansir dari Antara, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Biadab, Pria di Kulon Progo Ini Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana M Riki Abdullah yang tidak mampu menahan rasa sakit," kata Ivan.
Ivan menyebutkan, eksekusi cambuk terhadap Riki terpaksa dihentikan. Kemudian, jaksa eksekusi melaksanakan hukum cambuk terhadap dua terpidana lainnya.
"Setelah selesai dicambuk dua terpidana lainnya, lalu pelaksanaan cambuk terhadap M Riki Abdullah kembali dilanjutkan hingga selesai," kata Ivan Nanjjar Alavi.
Dikatakannya, hukuman cambuk terhadap Riki merupakan terpidana pertama yang dituntut 150 kali cambuk dan majelis hakim juga memutuskan hukuman 150 kali cambuk.
"Tuntutan yang maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana, apalagi terpidana melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur," kata Ivan.
Baca Juga: Dicabuli, Bocah 9 Tahun di Bantul Bakal Didampingi Dinsos Sampai Pulih
Selain Riki, dua terpidana kasus perzinaan juga ikut dicambuk masing-masing terpidana Novan Suriadi. Novan Suriadi diputuskan sebanyak 105 kali cambuk didepan umum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
-
Beda Nasib Kakak Pascal Struijk: Main Tarkam Demi Bertahan Hidup
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
AS Juga Protes Kebijakan Hilirisasi Nikel Warisan Jokowi
-
5 Rekomendasi Aplikasi Android untuk Nobar Online, Bisa YouTube hingga Netflix
Terkini
-
Bosan di Hari Rabu? Dapatkan Kejutan Seru dari DANA Kaget
-
Tiga Bacaan Doa Penglaris dalam Islam
-
Hilang Terseret Arus Sungai saat Bermain, Bocah di Deli Serdang Ditemukan Tewas
-
Telkomsel Gelar Program "Undi Undi Hepi", Hadiah Spektakuler
-
Kebakaran Tragis di Medan Renggut Nyawa 2 Korban, Jukir Rela Mati Demi Selamatkan Anak-anak!