SuaraSumut.id - Dewan perwakilan rakyat atau DPR Aceh tengah membahas rancangan qanun kawasan tanpa rokok atau KTR. Salah satu klausulnya, mengatur sanksi bagi orang yang merokok sembarangan bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kami menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh, Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis (26/11/2020).
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR adalah di ruang publik. Diantaranya seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Baca Juga: Terlibat Pernikahan Liar, Pasutri di Aceh Jaya Jadi Tersangka
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.
Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU, semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.
Purnama menuturkan, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.
“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu. Antara
Baca Juga: Viral Emak-emak Takbir Saat Ditilang, Politisi PKB: Takbir Hilang Sakralnya
Berita Terkait
-
Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
-
Wamenkes Dante Saksono Targetkan 100% Daerah Indonesia Punya Kawasan Tanpa Rokok!
-
Pedagang Pasar Resah Perda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Omset Turun
-
Usulkan Rancangan Qanun Ganja Medis, DPRA: Negara Lain Sudah Meneliti, Kita Kapan?
-
Ekonom Nilai Perda Kawasan Tanpa Rokok Tak Efektif Jika Banyak Batasi Penjualan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
4 Korban Hilang saat Longsor di Karo Ditemukan Meninggal Dunia
-
4 Orang Tewas Dalam Banjir Bandang di Sibolangit, 2 Masih Hilang
-
Kembali Pimpin Medan usai Kampanye Pilgub Sumut, Bobby Nasution Resmikan 60 Bus Listrik
-
Longsor di Karo Sumut, 10 Orang Hilang
-
Banjir dan Tanah Longsor Terjang 5 Lokasi di Sumut, 10 Orang Tewas