SuaraSumut.id - Dewan perwakilan rakyat atau DPR Aceh tengah membahas rancangan qanun kawasan tanpa rokok atau KTR. Salah satu klausulnya, mengatur sanksi bagi orang yang merokok sembarangan bisa dihukum penjara tiga hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kami menargetkan rancangan qanun tentang kawasan tanpa rokok ini dapat disahkan paling telat sampai 23 Desember 2020," kata Ketua Pansus KTR DPR Aceh, Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Kamis (26/11/2020).
Purnama menyebutkan, lokasi yang dilarang merokok sesuai qanun KTR adalah di ruang publik. Diantaranya seperti di fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.
“Jika kedapatan merokok di lokasi tersebut, bisa dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga hari atau denda sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.
Purnama menyampaikan, rancangan qanun KTR itu juga mengatur tentang larangan memproduksi rokok, menjual atau membeli rokok, bahkan penyelenggaraan iklan rokok hingga promosi di lokasi KTR.
"Apabila itu dilanggar akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan juga membayar denda maksimal Rp500 ribu," ucap dia.
Purnama menambahkan, pihaknya telah menerima banyak masukan melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU, semua itu menjadi pertimbangan pansus guna penyempurnaan qanun.
Purnama menuturkan, pengesahan qanun ini merupakan sebuah tantangan, pasalnya DPRA sudah tiga kali mengajukan, namun selalu gagal dalam perjalanannya.
“Rancangan qanun KTR sudah beberapa kali direncanakan, ini yang keempat, maka menjadi tantangan buat kita supaya ini bisa diparipurnakan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen, Aceh itu. Antara
Baca Juga: Terlibat Pernikahan Liar, Pasutri di Aceh Jaya Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Kinerja, Segmen Commercial BRI Melonjak di 2025
-
Dukung Ajang Legenda Dunia, BRI Hadirkan Experience Eksklusif bagi Nasabah
-
Adegan ke-27 Jadi Titik Panas! Rekonstruksi Pembunuhan di Sergai Nyaris Ricuh
-
Mengejutkan! 44 Persen Daycare Belum Memiliki Izin
-
Dexlite Mahal Bikin Panik? 3 Mobil Diesel Lawas Ini Jadi Jalan Keluar