SuaraSumut.id - Polsek Teunom, Polres Aceh Jaya menahan pasangan suami istri. Mereka diduga melakukan tindak pidana pernikahan atau menikah liar di sebuah desa.
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari saumi dari istri pasangan itu. Pasangan tersebut berinisial M (46) warga Aceh Barat dan IS (25) warga Aceh Besar.
Demikian dikatakan Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata, dilansir Antara, Kamis (26/11/2020).
"Si istri dinikahi lelaki lain tanpa izin dari suami. Suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan sah dan belum bercerai," katanya.
Pernikahan itu terjadi Desa Lueng Gayo pada Selasa 6 Oktober 2020. Laporan polisi disampaikan pada 29 oktober 2020.
"Pernikahan M dengan suaminya yang melapor masih tercatat di Kantor KUA Bubon, Aceh Barat. M dan IS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Kedua dipersangkakan dengan Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Muncikari Prostisusi Online di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya