SuaraSumut.id - Polsek Teunom, Polres Aceh Jaya menahan pasangan suami istri. Mereka diduga melakukan tindak pidana pernikahan atau menikah liar di sebuah desa.
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari saumi dari istri pasangan itu. Pasangan tersebut berinisial M (46) warga Aceh Barat dan IS (25) warga Aceh Besar.
Demikian dikatakan Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata, dilansir Antara, Kamis (26/11/2020).
"Si istri dinikahi lelaki lain tanpa izin dari suami. Suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan sah dan belum bercerai," katanya.
Pernikahan itu terjadi Desa Lueng Gayo pada Selasa 6 Oktober 2020. Laporan polisi disampaikan pada 29 oktober 2020.
"Pernikahan M dengan suaminya yang melapor masih tercatat di Kantor KUA Bubon, Aceh Barat. M dan IS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Polisi sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Sementara itu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Kedua dipersangkakan dengan Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Muncikari Prostisusi Online di Aceh Jaya Dihukum 9 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Hadirkan 4.000 Paket Ramadan untuk Warga Medan
-
Tri Perkuat Koneksi Ramadan 2026 dengan Paket 65GB Dilengkapi AI
-
Bandara Kualanamu Buka 151 Penerbangan Tambahan pada Mudik Lebaran 2026