SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Calang menghukum Mariana (23) dengan sembilan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di Kabupaten Aceh Jaya.
"Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).
Ahmad Bukhori mengatakan, keputusan pengadilan disampaikan pada 16 September 2020. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.
"Terpidana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman," jelasnya.
Diketahui, terpidana ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya