SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Calang menghukum Mariana (23) dengan sembilan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di Kabupaten Aceh Jaya.
"Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).
Ahmad Bukhori mengatakan, keputusan pengadilan disampaikan pada 16 September 2020. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.
"Terpidana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman," jelasnya.
Diketahui, terpidana ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan