SuaraSumut.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Calang menghukum Mariana (23) dengan sembilan tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai muncikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah di Kabupaten Aceh Jaya.
"Yang bersangkutan dipidana sembilan tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 761 jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ahmad Bukhori dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).
Ahmad Bukhori mengatakan, keputusan pengadilan disampaikan pada 16 September 2020. Saat ini terdakwa menjalani hukuman di Rutan Kelas III Calang.
Baca Juga: Kuliah Online Bangkitkan Rasa Rindu Aktivitas di Kampus
"Terpidana ditahan di Rutan Calang guna menjalani hukuman," jelasnya.
Diketahui, terpidana ditangkap Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya di Calang pada Jumat (23/3/2020).
Berita Terkait
-
Seorang PNS di China Dijatuhi Hukuman Mati karena Bocorkan Rahasia Negara
-
Iran Eksekusi Mati 4 Penjual Alkohol, Ini Alasannya
-
Hukuman Masih Enteng, ICW Sebut Pemberatan Tuntutan Bagi Pejabat Korupsi Belum Tampak
-
Squat 1.000 Kali, Hukuman Kamp Musim Panas Berujung Tragis: Remaja Alami Kerusakan Organ
-
Hukuman Fisik Tidak Efektif Ubah Perilaku Anak, Ini Penjelasan Pakar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024