SuaraSumut.id - Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) akan menggelar aksi demo pada Desember 2020.
Ini sebagai bentuk penolakan atas telah ditetapkannya UMP Sumut pada 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Buruh menganggap Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran nomor 561 kepada kepala daerah agar mengikuti dan memedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang memerintahkan kepala daerah agar tidak menaikan UMP dan UMK pascapandemi Covid-19.
"Kami menolak sikap Gubernur yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di wilayah Sumut," kata Willy, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Dendam dengan Abang Korban, Masri Bunuh Siswa SMP di Sumut
Willy mengatakan, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran, dan ekonomi akan tumbuh.
"Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum pekerja buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal, bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Willy.
Untuk itu, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam menetapkan upah minimum tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI, namun berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Kami berharap UMK/UMSK se-Sumatera Utara tahun 2021 bisa naik sebesar 8 persen," ujarnya.
Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut mengatakan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumut tahun 2021 yang ditetapkan Gubsu Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah, karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.
Baca Juga: Brakkk! Jatuh Tabrak Motor Roda 3, Buruh di Balaraja Tewas Terlindas Truk
Martin Silitonga dari SBSI 92 mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan sikap ke Gubsu dan instansi lainya terkait tuntutan para buruh di Sumut.
Berita Terkait
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya