SuaraSumut.id - Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) akan menggelar aksi demo pada Desember 2020.
Ini sebagai bentuk penolakan atas telah ditetapkannya UMP Sumut pada 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Buruh menganggap Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran nomor 561 kepada kepala daerah agar mengikuti dan memedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang memerintahkan kepala daerah agar tidak menaikan UMP dan UMK pascapandemi Covid-19.
"Kami menolak sikap Gubernur yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di wilayah Sumut," kata Willy, Jumat (27/11/2020).
Willy mengatakan, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran, dan ekonomi akan tumbuh.
"Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum pekerja buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal, bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Willy.
Untuk itu, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam menetapkan upah minimum tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI, namun berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Kami berharap UMK/UMSK se-Sumatera Utara tahun 2021 bisa naik sebesar 8 persen," ujarnya.
Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut mengatakan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumut tahun 2021 yang ditetapkan Gubsu Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah, karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.
Baca Juga: Dendam dengan Abang Korban, Masri Bunuh Siswa SMP di Sumut
Martin Silitonga dari SBSI 92 mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan sikap ke Gubsu dan instansi lainya terkait tuntutan para buruh di Sumut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas