Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 09:10 WIB
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

SuaraSumut.id - Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) akan menggelar aksi demo pada Desember 2020.

Ini sebagai bentuk penolakan atas telah ditetapkannya UMP Sumut pada 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Buruh menganggap Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) se-Sumut akan mengalami nasib yang sama.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran nomor 561 kepada kepala daerah agar mengikuti dan memedomani Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang memerintahkan kepala daerah agar tidak menaikan UMP dan UMK pascapandemi Covid-19.

"Kami menolak sikap Gubernur yang terkesan tak peduli akan nasib buruh di Sumut. Kami menolak tidak ada kenaikan UMP dan UMK di wilayah Sumut," kata Willy, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Dendam dengan Abang Korban, Masri Bunuh Siswa SMP di Sumut

Willy mengatakan, jika alasannya untuk meningkatkan perekonomian dengan menaikkan upah maka daya beli kaum pekerja buruh dan keluarganya tetap terjaga, produk-produk perusahaan laku terjual di pasaran, dan ekonomi akan tumbuh.

"Di saat ekonomi terpuruk, perusahaan bangkrut, kaum pekerja buruh jugalah yang menjadi korban PHK dan dirumahkan secara massal, bahkan hak-haknya yang tidak dipenuhi dan kasus-kasus yang dilaporkan juga tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemerintah," ungkap Willy.

Untuk itu, meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam menetapkan upah minimum tidak lagi mengacu kepada SE Menaker-RI, namun berdasarkan konstitusi negara UUD 1945, UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No 78/2015 Tentang Pengupahan.

"Kami berharap UMK/UMSK se-Sumatera Utara tahun 2021 bisa naik sebesar 8 persen," ujarnya.

Hera Yunita Siregar dari F-SBSI Kikes Sumut mengatakan, pihaknya menilai bahwa SE yang dibuat oleh Menaker-RI Ida Fauziah dan UMP Sumut tahun 2021 yang ditetapkan Gubsu Edy Rahmayadi cacat hukum dan tidak sah, karena mengangkangi ketentuan dalam UUD 1945, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun PP No. 78/2015 Tentang Pengupahan dan dilakukan tanpa melalui proses pembahasan musyawarah mufakat dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.

Baca Juga: Brakkk! Jatuh Tabrak Motor Roda 3, Buruh di Balaraja Tewas Terlindas Truk

Martin Silitonga dari SBSI 92 mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat pernyataan sikap ke Gubsu dan instansi lainya terkait tuntutan para buruh di Sumut.

Load More