Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 26 November 2020 | 07:05 WIB
Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pelajar, Nick Wilson. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumut, menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Nick Wilson alias Dimas (13), pada Rabu (25/11/2020).

Rekonstruksi diperankan oleh tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri (25).

Ia memeragakan adegan demi adegan saat membunuh korban. Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka.

"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus.

Baca Juga: Pemasang Spanduk Anti Rizieq Ditangkap, Tengku: Siapa yang Bayar Rp50 Ribu?

Firdaus mengatakan, motif tersangka menghabisi korban lantaran dendam terhadap abang kandung korban.

"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua pelaku," ujarnya.

Masri dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15) yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai. (Digtara.com)

Baca Juga: Bunuh Istri, Oknum TNI di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara

Load More