SuaraSumut.id - Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumut, menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Nick Wilson alias Dimas (13), pada Rabu (25/11/2020).
Rekonstruksi diperankan oleh tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri (25).
Ia memeragakan adegan demi adegan saat membunuh korban. Ada 33 adegan yang diperagakan tersangka.
"Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus.
Firdaus mengatakan, motif tersangka menghabisi korban lantaran dendam terhadap abang kandung korban.
"Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua pelaku," ujarnya.
Masri dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
Sebelumnya, pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15) yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai. (Digtara.com)
Baca Juga: Pemasang Spanduk Anti Rizieq Ditangkap, Tengku: Siapa yang Bayar Rp50 Ribu?
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap