Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 09:28 WIB
Polisi menangkap Ketua FPI Galang karena memasang foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Jokowi. [screenshot video]

Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Polisi belum menjelaskan motif Welly mengunggah foto Megawati menggendong Jokowi tersebut.

Load More