Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 27 November 2020 | 11:48 WIB
Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, Welly Putra di kantor polisi. [Foto: Istimewa]

"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Petugas menyita barang bukti tiga unit HP, KTP, dan borgol. Welly dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Load More