Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 28 November 2020 | 18:27 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pemerintah menetapkan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi putusan itu seperti dikutip dari laman setneg.go.id, Sabtu (28/11/2020).

Keppres mulai berlaku pada 27 November 2020. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula pemungutan suara digelar pada 23 September 2020, namun karena pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember.

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Realisasi Anggaran Tahun 2020 Harus Tepat Sasaran

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020. KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (Antara)

Load More