SuaraSumut.id - Habib Rizieq Shihab kabur dari Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam. Ia meninggalkan RS itu sebelum proses medis yang tengah ia jalani dinyatakan selesai.
Hal itu dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser. Bahkan polisi sudah resmi menyatakan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq diketahui kabur melalui pintu belakang RS Ummi. Hal tersebut diketahui usai ada laporan dari pihak RS Ummi.
"Hasil koordinasi dan komunikasi dengan Security RS Ummi, bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan RS Ummi melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat," katanya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Minggu (29/11/2020).
Pihak RS Ummi juga mengaku tidak mengetahui Habib Rizieq dan istrinya tersebut saat pulang menggunakam kendaraan ber plat nomor berapa dan mobil jenis apa.
"Pihak RS Ummi tidak mengetahui menggunakan kendaraan yang digunakan bersangkutan. Tapi keduanya telah meninggalkan kamar sejak malam saat dicek. Untuk lebih jelas langsung ke pihak RS aja ya," tukasnya.
Ketika SuaraJakarta.id mencoba terus menghubungi Direktur RS Ummi, Dokter Andi Tata sampai saat ini. Tidak menanggapi sedikitpun kaitan informasi Habib Rizieq kabur dari RS Ummi tersebut.
Habib Rizieq kabur dari rumah sakit tanpa menunjukkan hasil tes swab COVID-19. Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar membenarkan Habib Rizieq kabur.
Habib Rizieq Shihab kabur pada Sabtu (29/11/2020) malam, tanpa menjelaskan hasil swab.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit UMMI Bogor
Pihak RS juga mengaku saat ini kebingungan atas prilaku yang ditunjukkan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Bahkan, Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai Imam Besar umat Islam tersebut dinilai tidak bisa bekerjasama, dengan petugas medis dan Pemerintah Kota Bogor.
"Kita dapat informasi itu saja, mungkin lebih jelasnya bisa hubungi pihak RS (Rumah Sakit Ummi)," katanya kepada SuaraJakarta.id, saat dihubungi melalui telpon seluler Minggu (29/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Ummi kepada pihak kepolisian, Sabtu (28/11/2020).
Surat laporan yang diterima SuaraJakarta.id tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya itu, RS Ummi diduga telah menghalang-halangi dan menghambat tugas Satgas Covid-19 dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular (Covid-19), yang akan melakukan swab test ulang kepada Habib Rizieq Shihab.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan