SuaraSumut.id - Bawaslu Medan diminta untuk mengusut dugaan politik uang (money politik) di Pilkada Medan.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Darwin Sipahutar menilai, politik uang dalam pemilu selalu menjadi sumber masalah. Oleh sebab itu, temuan yang mengarah pada politik uang harus ditindak melalui mekanisme yang ada.
"Harapan kita Bawaslu Medan memproses perkara ini. Terlepas dugaan politik uang itu dilakukan oleh paslon yang mana, tentu kan harus dibedah secara detail," kata Darwin, Rabu (2/12/2020).
Bawaslu Medan diharapkan tidak menghentikan proses pengumpulan bukti-bukti temuan dugaan politik uang. Mengingat dalam secara aturan masih ada waktu selama 7 hari untuk memprosesnya.
Baca Juga: 5 Jam Diperiksa soal Dugaan Kampanye di Masjid, Salman: Ada 28 Pertanyaan
Menurut Darwin, hak itu penting dilakukan oleh Bawaslu Medan guna memberikan pemahaman kepada publik agar Pilkada Medan tidak dikotori oleh perilaku yang sama, sehingga merusak tatanan demokrasi.
"Kalau kami lihat dari segi syarat sudah memenuhi, tinggal lagi unsur-unsur tambahan yang harus dilengkapi. Harapan kita, temuan dugaan politik uang ini sebagai bukti Bawaslu Medan bekerja secara baik," ujarnya.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Faiz Albar Nasution mengatakan, sesuai dengan asasnya pemilu harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur, adil (Jurdil).
Temuan dugaan politik uang di Pilkada Medan yang ditemukan oleh Panwascam Medan Timur sebagai momentum menjaga asas demokrasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Dalam pelaksanaan Pilkada ini tentu yang menjadi fokus kan bukan saja masyarakat, namun ada pasangan calon. Sehingga temuan yang ada ini harus benar-benar diungkap dan ditelusuri melalui mekanisme penanganan pidana pemilu," kata Faiz.
Baca Juga: Datangi Kantor Panwas, Dua Emak-emak Kembalikan Uang Dugaan Money Politik
Dikatakan Faiz, berdasarkan Perbawaslu, Panwascam harus melakukan kajian awal untuk melihat apakah ada indikasi pidana pemilu dalam kasus dugaan pembagian uang yang terjadi di Medan Timur beberapa hari yang lalu.
"Proses kajian dan pencarian bukti-bukti ini diharapkan dilakukan secara profesional dan tuntas. Jika ini tidak tuntas, tentu ada paslon yang dirugikan dan ada yang diuntungkan," ungkapnya.
Bawaslu Kota Medan melalui komisionernya Raden Deni Atmiral menjelaskan, terkait temuan dugaan pembagian uang tersebut masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.
Jika dari hasil pengumpulan bukti tersebut ditemukan adanya unsur pidana pemilu atau politik uang, maka akan dilanjutkan pada proses selanjutnya di Gakkumdu.
"Kita masih melakukan pendalaman, pencarian data dan keterangan terkait kegiatan yang tidak layak atau tidak patut dilakukan dalam kondisi saat ini," ujarnya.
Dijelaskan Raden Atmiral, dugaan politik uang tersebut sebagai temuan petugas Panwascam Medan Timur. Dua wanita itu diduga melakukan kegiatan pembagian uang untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Dari keterangan yang dikumpulkan tersebut nanti baru dilihat apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ungkapnya.
Dikatakan Raden, dugaan tersebut belum masuk dalam penyidikan tapi masih informasi awal.
Informasi tersebut bisa diperoleh dengan mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembagian uang atau memanggil pihak-pihak terkait ke Bawaslu Medan.
"Namanya kalau gak salah itu satu orang Kamsiah Bintang. Memang saat diamankan oleh petugas Panwascam mereka tidak membawa KTP," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
-
Amplop Serangan Fajar Disita KPK, Bawaslu Tak Coret Nama Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah, Kenapa?
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
-
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
-
Mengenal Asal Usul Serangan Fajar, Praktik Politik Uang yang Merusak Demokrasi
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
110 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir
-
Edy-Hasan Keok di TPS Bobby Nasution, Ini Hasilnya
-
Hasil Pilgub Sumut 2024: Edy Rahmayadi Unggul di TPS Kediamannya
-
Tim SAR Brimob Polda Sumut Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Medan
-
5 Warga Diduga Terlibat Politik Uang di Pilkada Banda Aceh 2024 Ditangkap