SuaraSumut.id - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan akan digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini berbeda dari sebelumnya. Baik dari jumlah pemilih (DPT) di tiap tempat pemungutan suara (TPS) maupun proses pemilihan yang harus menaati protokol kesehatan.
Komisioner KPU Medan divisi program, data dan informasi, Nana Miranti mengatakan, jumlah DPT di TPS pada Pilkada Medan ditengah Covid-19 dibatasi maksimal sebanyak 500 pemilih.
"Batas maksimalnya 500 pemilih setiap TPS. Tapi ada juga yang 300 sampai 400. Ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan guna memutus rantai penularan," kata Nana saat ditemui di kantor KPU Medan, Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan, seluruh masyarakat Kota Medan baik yang sehat maupun yang sakit secara regulasi, penyelenggaran wajib menjamin hak pilihnya.
Oleh sebab itu, kata Nana, untuk menjamin hak pilih bagi pasien Covid-19, KPU akan menyediakan TPS bergerak untuk mendatangi rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, nantinya petugas PPS, KPPS dan PPK serta saksi di TPS terdekat dari rumah sakit akan mendatangi untuk proses pencoblosan," ujarnya.
Nana menjelaskan, pihaknya telah meminta data jumlah warga Kota Medan yang dirawat di setiap rumah sakit. Hal itu untuk menyiapkan jumlah surat suara pada saat hari pemilihan.
TPS berjalan yang dimaksud adalah petugas PPS dan KPPS akan "jemput bola" ke pemilih yang sedang dirawat maupun di rumah untuk menyalurkan hak pilihnya.
"TPS berjalan ini nantinya mulai bekerja pada 1 jam sebelum TPS ditutup. Untuk pasien di rumah sakit, beberapa TPS yang berada di sekitar rumah sakit akan berkoordinasi untuk mendatangi pasien yang dirawat," ungkapnya.
Terkait pasien Covid-19 berat, lanjut Nana Miranti, pihaknya masih mempertimbangkan. Sebab, dari beberapa masukan yang diterima, tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara.
"Ada masukan yang kita terima, bahwa untuk pasien yang berat ini, kondisinya tidak memungkinkan untuk memilih. Hal itu masih dalam pertimbangan kita," kata Nana.
Untuk menunjang pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember mendatang, sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan, face shield, alat penyemprotan disinfektan, dan baju hazmat.
"Untuk masker kita sediakan dua jenis yakni masker kain dan masker medis. Demikian juga sarung tangan ada yang lateks untuk petugas dan sarung tangan plastik untuk pemilih dan setiap TPS disediakan satu baju hazmat," ungkapnya.
Nana menyebut, TPS akan mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Dia berharap, masyarakat akan datang sesuai jadwal yang telah tertera dalam surat undangan sehingga tidak terjadi penumpukan.
KPU juga menyediakan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan keluar setiap TPS. Sedangkan untuk proses pemilihan nanti, masyarakat tetap dihimbau selalu memakai masker ke TPS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya