SuaraSumut.id - Teka-teki sosok pria yang mengancam bakal memenggal kepala Imam Besar FPI Rizieq Shihab akhirnya terbongkar.
Pria tersebut ternyata anggota polisi di Pekalongan. Pun kini, yang bersangkutan terancam sanksi dari Korps Bhayangkara tersebut.
Viralnya video tersebut bermula saat diunggah di kanal Youtube Hendri Official.
Akibat kejadian tersebut, Kasubbaghumas Polres Pekalongan Kota melalui akun instagram @humas_poldajateng mengumumkan berhasil mengidentifikasi identitas dan mengamankan pelaku.
"MITRA POLRI...Telah beredar video tentang seseorang melakukan pengancaman. Kami atas nama Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut adalah benar anggota Polres Pekalongan Kota. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya seperti yang tertulis pada unggahan itu.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Jika nanti terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan mendapatkan tindakan tegas," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan viralnya video pengancaman, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto membenarkan bahwa pelakunya merupakan anggota Polres Pekalongan Kota.
"Kami dari Polres Pekalongan Kota bersama bapak Dandim akan menyampaikan konferensi pers kepada masyarakat terkait dengan viralnya video yang mungkin kita ketahui secara bersama-sama, intinya dengan adanya video tersebut kami selaku Polres Pekalongan Kota awalnya langsung melaksanakan identifikasi apakah benar yang bersangkutan anggota Kepolisian, " jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (3/12).
Kapolres Pekalongan Kota menambahkan, kegiatan pemeriksaan awal telah dilaksanakan Polres Pekalongan kota, kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Ternyata! Habib Rizieq Tak Laporkan Hasil Tes Swab ke Satgas COVID-19 Bogor
"Saat ini proses yang kita ketahui, sedang pendalaman, pendalaman seperti apa perkaranya, sehingga nanti kita ikuti proses perkembangannya dari Bid Propam Polda Jateng. Namun diawal kami telah melakukan upaya-upaya dalam rangka memastikan, salah satunya adalah kami juga mendatangkan, berkoordinasi terkait dengan kedokteran ahli kejiwaan, psikologi," imbuh Mochammad Irwan Susanto.
Karena memang perlu waktu, imbuh Kapolres, sehingga Polres Pekalongan Kota belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam yang nantinya akan dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Tengah.
"Teman kita inisial "H" ini, saat ini sedang ada di Polda Jawa Tengah dalam rangka proses pemeriksaan secara mendalam terkait dengan apa yang menjadi, kemudian apa yang dilontarkan," imbuhnya.
Kapolres Pekalongan Kota menambahkan, H yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti sementara dinonaktifkan sampai dengan ada kepastian hukum.
Reporter: Aditia Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan