SuaraSumut.id - Satgas Penanganan Covid-19 Sumut menekankan agar protokol kesehatan wajib diterapkan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada), pada 9 Desember 2020.
Hal itu dikatakan jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Whiko, dalam keterangannya yang diteriman, Selasa (8/12/2020).
"Sebanyak 23 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara akan melaksanakan Pilkada yang melibatkan masyarakat yang memiliki hak pilih. Hal ini menimbulkan potensi penyebaran dan penularan virus Corona. Untuk itu, Satgas Covid-19 dan jajaran KPU Sumut menekankan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Ini agar kita terhindar dari penularan Covid-19," kata Whiko.
Saat ini perkembangan virus corona di Sumut menunjukkan tren yang baik. Hal itu berdasarkan pantauan data sebaran Covid-19 dalam 2 minggu terakhir. Rata-rata kasus Covid-19 positif dalam 14 hari terakhir didapatkan 84,6 kasus/hari.
Kemudian penderita sembuh dari virus Corona dalam 14 hari terakhir sebanyak 80 pasien/hari. Rata-rata pengambilan spesimen dalam 14 hari terakhir meningkat.
Didapatkan 1.402,5 spesimen/hari, dan pada angka positivity rate didapatkan 8,2%, semakin mendekati target rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ≤5,0%.
Akumulasi penderita Covid-19 di Sumut sejak awal pandemi hingga 6 Desember 2020 didapatkan 16.174 penderita. Pasien sembuh mencapai 13.488 orang dan 632 penderita meninggal dunia.
"Penderita Covid-19 aktif Sumut sebanyak 2.054 orang. Dari angka tersebut, 1.553 penderita melaksanakan isolasi mandiri dan 501 penderita lainnya dirawat isolasi di rumah sakit," cetusnya.
Whiko kembali mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memutus rantai penularan Covid-19, minimal untuk diri sendiri dan keluarga di rumah.
"Laksanakan protokol kesehatan sebagaimana dalam semboyan 3M; gunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun," pungkasnya.
Baca Juga: 6 Sopir Rapid Test Corona Sebelum Bawa Vaksin Sinovac dari Bandara Soetta
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jangan Anggap Aman! Vape Ternyata Punya Risiko Serius bagi Kesehatan
-
Empat Orang Ditangkap Terkait Dugaan Fasilitasi Jarimah Zina Online di Aceh Barat
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Hadiri Pelantikan DPP Horas Bangso Batak, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
-
Pecatan TNI Gadaikan 13 Mobil Rental di Dairi untuk Berjudi, Modus Kampanye Pilkades
-
Driver Taksi Online Dirampok Lalu Jasadnya Dibuang ke Asahan, 2 Pelaku Ditangkap dan Ditembak