SuaraSumut.id - Hari pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakol Wali Kota Medan akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Masyarakat akan datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih untuk memilih calon pemimpin--meski calon tersebut belum diyakininya. Suara rakyat dinilai menjadi penyelamat bagi pasangan calon yang bertarung.
Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, KPU Medan menyiapkan berbagai protokol kesehatan, agar masyarakat yang sehat maupun sakit dapat menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan, pihaknya menyediakan TPS berjalan untuk menjemput suara pasien Covid-19 yang sedang dirawat maupun yang sedang menjalani isolasi.
Nana menyebut, data yang diperoleh ada 11 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, yaitu 8 pasien di RS Colombia Asia, 2 pasien di RSUP Adam Malik dan 1 pasien di RS Bhayangkara Medan.
"Hingga hari ini, ada 11 pasien Covid-19 yang melapor ke kita," kata Nana, Selasa (8/12/2020).
Ia mengatakan, petugas TPS terdekat dengan rumah sakit akan menjemput suara pasien Covid-19 tersebut. Pencoblosan akan dilakukan satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 13.00 WIB.
"Dari hasil kesepakatan kita, petugas yang akan menjemput suara pasien Covid-19, yaitu KPPS, saksi dan pengawas TPS," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan masuk ke rumah sakit dengan mengenakan baju hazmat. Sedangkan saat mencoblos pasien akan akan didampingi oleh pihak keluarga atau yang ditunjuk oleh pasien.
Baca Juga: Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya
Pada proses pencoblosan, kata Nana, pasien diupayakan tidak kontak langsung baik kepada petugas maupun dengan surat suara.
"Kita upayakan tidak kontak langsung. Misalnya pasien akan ditunjukkan surat suara dengan pembatas, dan diminta menunjuk pasangan mana yang akan dipilih. Yang mencoblos adalah keluarga atau petugas medis yang mendampingi. Dengan demikian suara pasien dapat tersalurkan dan risiko penularan dapat dicegah," ungkapnya.
Meski beberapa petugas harus menjemput suara pasien di rumah sakit, tidak saja pasien Covid-19, pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengganggu proses pemilihan di TPS.
Berdasarkan aturan dan protokol yang berlaku, petugas yang mengenakan baju hazmat mengantar surat suara ke rumah sakit diwajibkan langsung membersihkan diri setelah proses pemilihan.
Proses pemungutan suara bagi pasien Covid-19 tersebut telah dilakukan simulasi. Sehingga dalam prosesnya petugas sudah memahami langkah-langkah yang akan dilakukan.
Hingga saat ini KPU Medan masih menunggu data jumlah pasien di rumah sakit. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di Kota Medan untuk proses pemilihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dirut Pertamina Kawal Pengiriman BBM ke Bener Meriah Lewat Jalur Udara
-
BAF Berbagi 'Bingkisan Akhir Tahun' kepada 1.000 Anak Yayasan-Panti Asuhan
-
Gerindra Sumut Kirim 40 Ton Bantuan ke Aceh Taming, dari Sembako hingga Obat-obatan
-
5 Sepatu Lari Rp 500 Ribuan Nyaman dan Stylish
-
4 Sabun Cuci Muka Pencerah Wajah Terbaik yang Membantu Kulit Lebih Cerah Alami