SuaraSumut.id - Dua orang polisi berpangkat Bripda diusulkan dipecat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dua personel ini sedang menunggu surat keputusan pengakhiran dinas dari Polda Aceh," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno, dilansir Antara, Rabu (9/12/2020).
Ia mengatakan, kedua personel itu terbukti melakukan kesalahan berat karena diduga mengkonsumsi narkotika. Keduanya mendapatkan sanksi tegas dan dikeluarkan sebagai anggota Polri aktif.
Pada tahun 2019 pihaknya juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada seorang personel polisi berpangkat Brigadir (Bintara Tingkat Tiga).
"Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh," jelasnya.
Ia menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat personel jika mengonsumsi atau terlibat dalam peredaran narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya