Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Desember 2020 | 07:10 WIB
Kapolres Nagan Raya Provinsi Aceh AKBP Risno SIK. (ANTARA/HO)

SuaraSumut.id - Dua orang polisi berpangkat Bripda diusulkan dipecat karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Dua personel ini sedang menunggu surat keputusan pengakhiran dinas dari Polda Aceh," kata Kapolres Nagan Raya, Aceh AKBP Risno, dilansir Antara, Rabu (9/12/2020).

Ia mengatakan, kedua personel itu terbukti melakukan kesalahan berat karena diduga mengkonsumsi narkotika. Keduanya mendapatkan sanksi tegas dan dikeluarkan sebagai anggota Polri aktif.

Pada tahun 2019 pihaknya juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada seorang personel polisi berpangkat Brigadir (Bintara Tingkat Tiga).

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Mendadak Pakai Hijab

"Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh," jelasnya.

Ia menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memecat personel jika mengonsumsi atau terlibat dalam peredaran narkotika.

Load More