SuaraSumut.id - Masa tugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) berakhir.
Keputusan masa tugas itu dikeluarkan Gubernur Sumut Edy dalam surat bernomor 674/STPCOVID-19/XII/2020 per tanggal 8 Desember 2020.
Dalam surat disebutkan, pengakhiran masa tugas berdasarkan garis besar optimalisasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang tanggal 14 Agustus 2020, disampaikan bahwa tahap pelaksanaannya berakhir pada 10 Desember 2020.
Sesuai dengan hasil operasi percepatan penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang yang menunjukkan pada hasil yang membaik, maka terhitung 11 Desember 2020 Satgas Optimalisasi Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di kawasan Mebidang dinyatakan berakhir.
Selanjutnya penanganan Covid-19 di kawasan Mebidang ditangani oleh Bupati/Walikota sebagai Ketua Satgas masing-masing yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah membenarkan pengakhiran tugas dalam surat tersebut, Sabtu (12/12/2020).
"Iya benar. Satgas Mebidang ini kan Satgassus, sama seperti Nias dan Madina kemarin," pungkasnya. (medanheadlines.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap