SuaraSumut.id - Bank Indonesia Sumatera Utara memperkirakan pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan uang tunai di Sumut mencapai Rp 3,94 triliun.
Jumlah itu terdiri dari uang pecahan besar Rp 3,63 triliun dan uang pecahan kecil Rp 314 miliar.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut Andiwiana S mengatakan, uang sebesar Rp 3,63 triliun itu akan disalurkan melalui kerja sama BI dengan pihak perbankan di 83 titik di Sumut.
"Masing-masing 56 loket bank di Kota Medan, lima loket di bank luar Kota Medan, serta 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," kata Andiwiana, dilansir dari Antara, Senin (14/12/2020).
Andiwiana mengatakan, Bank Indonesia melakukan karantina uang selama tujuh hari sebelum diedarkan. Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19.
"BI juga berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk memastikan kegiatan pengolahan uang memerhatikan aspek K3 (kesehatan dan Keselamatan Kerja)," ujarnya.
BI dan perbankan juga terus bersinergi menjaga ketersediaan uang di loket perbankan dan ATM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya