Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 22:19 WIB
Rapat pleno terbuka KPU Medan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Suara.com/Muhlis)

Permintaan itu berkaitan dengan dugaan adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan bukan warga setempat, tapi memilih di TPS.

"Ada kami temukan setidaknya di 8 TPS dan dari beberapa TPS yang kami ambil sampel, kami temukan ada beberapa KTP yang memilih bukan penduduk belawan," kata Gelmok.

Namun demikian, permintaan Gelmok ditolak KPU Medan dengan alasan membuka kotak suara dapat berindikasi pidana.

Komisioner KPU Medan Jefrizal mengatakan, sesuai regulasi membuka kotak suara pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat KPUD berpotensi pidana.

"Sesuai regulasi, membuka kotak suara dapat berpotensi terjadi pidana. Sebab pada rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan pembukaan kotak suara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More