Rapat pleno terbuka KPU Medan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (Suara.com/Muhlis)
Permintaan itu berkaitan dengan dugaan adanya pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan bukan warga setempat, tapi memilih di TPS.
"Ada kami temukan setidaknya di 8 TPS dan dari beberapa TPS yang kami ambil sampel, kami temukan ada beberapa KTP yang memilih bukan penduduk belawan," kata Gelmok.
Namun demikian, permintaan Gelmok ditolak KPU Medan dengan alasan membuka kotak suara dapat berindikasi pidana.
Komisioner KPU Medan Jefrizal mengatakan, sesuai regulasi membuka kotak suara pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di tingkat KPUD berpotensi pidana.
"Sesuai regulasi, membuka kotak suara dapat berpotensi terjadi pidana. Sebab pada rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah dilakukan pembukaan kotak suara," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR