SuaraSumut.id - Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya. PH (36) diduga melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku SD.
Demikian dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
"Tersangka kita amankan pada Selasa (15/12) setelah ada laporan dari ibu korban," kata
Ia menyebut, kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Korban mengaku telah berulang kali dicabuli ayahnya sejak kelas dua SD dan terakhir kalinya terjadi pada 10 Desember 2020.
"Korban mengaku sudah takut bertemu ayahnya, kemudian menceritakan kepada ibunya," jelasnya.
PH dipersangkakan dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukuman 16 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Antara Desa di Aceh Utara Putus Diterjang Banjir
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran
-
Catut Nama OJK, Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Malahayati