SuaraSumut.id - Bawaslu RI saat ini tengah menangani 104 laporan dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada dugaan pelanggaran proses pemilu saat masa tenang. Seperti di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk NTB, terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani. Berdasarkan laporan selama minggu tenang," kata Ratna, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Ratna juga sempat menyebut sejumlah daerah lainnya, seperti di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang. Hal yang sama juga ditemukan di Lampung.
Baca Juga: Bawaslu Serang Terima 24 Laporan, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum Pilkada
Ia mengatakan, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Namun, lewat akun Facebook pribadinya Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah tempat adiknya Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu Calon Wakil Bupati.
Gubernur memastikan tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut dibagikan oleh seorang anggota DPR. Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari bawaslu setempat.
"Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail.
Baca Juga: Kode Inisiatif: Pelanggaran Pidana di Pilkada 2020 Didominasi Politik Uang
"Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.
Namun demikian, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.
"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Jatuh ke Laut Saat Mengikat Tali Pukat, Nelayan Asal Asahan Ditemukan Tewas
-
2 Polisi Gadungan Rampas Ponsel Warga di Medan Ditangkap, 1 Pelaku Pecatan Polda Aceh
-
DPO Kasus Perdagangan Imigran Rohingya Ditangkap
-
Kebakaran Hebat di Simeulue Aceh, 48 Ruko Hangus Terbakar
-
Pelajar SD di Simalungun Tewas Tertabrak Truk Saat Naik Sepeda