SuaraSumut.id - Bawaslu RI saat ini tengah menangani 104 laporan dugaan politik uang pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada dugaan pelanggaran proses pemilu saat masa tenang. Seperti di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
"Untuk NTB, terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani. Berdasarkan laporan selama minggu tenang," kata Ratna, dilansir dari Antara, Rabu (16/12/2020).
Ratna juga sempat menyebut sejumlah daerah lainnya, seperti di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang. Hal yang sama juga ditemukan di Lampung.
Ia mengatakan, sebenarnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing di Kabupaten Sumbawa.
Namun, lewat akun Facebook pribadinya Gubernur NTB Zulkiflimansyah membantah bagi-bagi kambing di wilayah tempat adiknya Dewi Noviany, ikut serta sebagai salah satu Calon Wakil Bupati.
Gubernur memastikan tidak ada program bagi-bagi kambing. Bantuan tersebut dibagikan oleh seorang anggota DPR. Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari bawaslu setempat.
"Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran pilkada di Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail.
Baca Juga: Bawaslu Serang Terima 24 Laporan, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum Pilkada
"Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.
Namun demikian, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.
"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.
Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, menurut Khoirunnisa, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).
"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh