SuaraSumut.id - Polisi menggalkan perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Dua orang pelaku berinisial OS (43) dan RG (49) ditangkap.
Pengungkapan berawal dari informasi akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang harimau sumatera.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu rumah di wilayah Rantauprapat.
"Petugas menemukan satu karton berisi dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung goni berisi tulang harimau," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dilansir dari situs tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Warga Sumut Tewas Dibacok OTK di Siak, Sudah Dibuntuti dari Penginapan
Selain itu, kata Deni, petugas juga menangkap dua orang dan ditetapkan tersangka.
"Ada tiga orang kami tetapkan tersangka. Satu lagi JS (35) masuk DPO," ujarnya.
Ia menjelaskan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional bisa mencapai Rp 500 juta. Sedangkan harga tulang beluang harimau mencapai Rp 30 juta.
"Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Hujan Disertai Petir Diprediksi Terjadi di Sumut, Warga Diminta Waspada
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan AKP Dadang Iskandar Disorot, Aset Tanah dan Rumah Tak Sampai Rp300 Juta?
-
Pilu, Ini Curhatan Terakhir AKP Ryanto Ulil ke Ibu sebelum Jadi Korban Tragedi Polisi Tembak Polisi
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Rencana AKP Ryanto Ulil Menikah Tahun Depan Kandas, Sosok Calon Istrinya Bukan Orang Sembarangan
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya