SuaraSumut.id - Polisi menggalkan perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Dua orang pelaku berinisial OS (43) dan RG (49) ditangkap.
Pengungkapan berawal dari informasi akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang harimau sumatera.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu rumah di wilayah Rantauprapat.
"Petugas menemukan satu karton berisi dua lembar kulit harimau sumatera dan tiga karung goni berisi tulang harimau," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dilansir dari situs tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, kata Deni, petugas juga menangkap dua orang dan ditetapkan tersangka.
"Ada tiga orang kami tetapkan tersangka. Satu lagi JS (35) masuk DPO," ujarnya.
Ia menjelaskan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional bisa mencapai Rp 500 juta. Sedangkan harga tulang beluang harimau mencapai Rp 30 juta.
"Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Warga Sumut Tewas Dibacok OTK di Siak, Sudah Dibuntuti dari Penginapan
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro Lewat BRILink Agen Mekaar
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap