SuaraSumut.id - Pemkot Medan membatasi jam operasional tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Pembatasan jam operasional dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2020.
"Tempat hiburan malam baik hotel maupun pusat dibatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB," tegas Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan, Renward Parapat, dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Ia menyebut, kerumunan massa yang dinilai sangat rentan memicu penularan Covid-19, dan menyebabkan timbul klaster di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tambah 1.311 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 165.888 Orang
Sebab, sekitar tanggal itu merupakan libur menyambut perayaan Natal, sehingga pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan di berbagai tempat.
"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini.Apabila dilanggar maka tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan membubarkan kerumunan di tempat usaha itu," ucapnya.
Ia juga menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Satgas COVID-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lalu Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, dan Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Tugas Bapak Presiden dan Wakil Presiden Teramat Sangat Berat
"Kami mohon, pelaku usaha kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya klaster baru COVID-19. Mohon kerjaBsama kita semua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps