SuaraSumut.id - Pemkot Medan membatasi jam operasional tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Pembatasan jam operasional dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2020.
"Tempat hiburan malam baik hotel maupun pusat dibatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB," tegas Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan, Renward Parapat, dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Ia menyebut, kerumunan massa yang dinilai sangat rentan memicu penularan Covid-19, dan menyebabkan timbul klaster di tengah masyarakat.
Sebab, sekitar tanggal itu merupakan libur menyambut perayaan Natal, sehingga pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan di berbagai tempat.
"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini.Apabila dilanggar maka tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan membubarkan kerumunan di tempat usaha itu," ucapnya.
Ia juga menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Satgas COVID-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lalu Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, dan Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tambah 1.311 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 165.888 Orang
"Kami mohon, pelaku usaha kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya klaster baru COVID-19. Mohon kerjaBsama kita semua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BNI Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematangsiantar
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa