SuaraSumut.id - Pemkot Medan membatasi jam operasional tempat hiburan malam, hotel dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Pembatasan jam operasional dilakukan mulai 24 hingga 31 Desember 2020.
"Tempat hiburan malam baik hotel maupun pusat dibatasi kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB," tegas Plt Asisten Pemerintahan Kota Medan, Renward Parapat, dilansir Antara, Rabu (23/12/2020).
Ia menyebut, kerumunan massa yang dinilai sangat rentan memicu penularan Covid-19, dan menyebabkan timbul klaster di tengah masyarakat.
Sebab, sekitar tanggal itu merupakan libur menyambut perayaan Natal, sehingga pihaknya khawatir akan terjadi kerumunan di berbagai tempat.
"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk mentaati instruksi ini.Apabila dilanggar maka tim Satgas COVID-19 Kota Medan akan membubarkan kerumunan di tempat usaha itu," ucapnya.
Ia juga menerangkan, tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Satgas COVID-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Lalu Surat Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha, dan Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tambah 1.311 Kasus, Jumlah Pasien Covid-19 Capai 165.888 Orang
"Kami mohon, pelaku usaha kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya klaster baru COVID-19. Mohon kerjaBsama kita semua," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat